Nasional

Setya Novanto Kembali Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pengadaan e-KTP

BOLMORA, JAKARTA – Sungguh mengejutkan, setelah ‘si licin dan The Untouchable’ (kedua julukan yang disematkan kepada Setya Novanto) berkali-kali lolos dari jeratan hukum, bahkan meski sudah ditetapkan tersangka, kini Ketua Umum Partai Gorkar itu kembali ditetapkan sebagai tersanngka dalam kasus mega proyek pengadaan e-KTP. Hal itu menyusul diterbitkannya surat Perintah Penyilidikan (Sprindik) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasrkan surat pemberitahuan dimulainya penyeleidikan (SPDP) dengan Nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan ini terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan,” demikian penggalan SPDP yang beredar, Senin (6/11/2017), di kalangan wartawan.

Sprindik KPK yang beredar dikalangan wartawan di Jakarta

Sebagaimana dikutip dari beberapa media siber nasional, pihak KPK membenarkan soal penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. Dan tanpa menunggu lama, dalam waktu dekat Ketua DPR RI  itu akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Untuk diketahui, pada sidang putusan praperadilan yang digelar Jumat (29/9/2016) lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Cepi menyebut, surat perintah penyidikan dengan Nomor Sprindik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.

“Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah,” kata Cepi saat membacakan putusan.

Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPK. Keputusan ini juga, sekaligus sebagai dasar hukum penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar itu harus dihentikan.

“Hakim memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Cepi sambil mengetuk palu tindak sidang usai, kala itu.
Pun kemenangan Setya Novanto di sidang tersebut menjadi catatan kesekian kalinya Setya Novanto lolos dari berbagai kasus hukum.

Nah dengan adanya Sprindik yang dikeluarkan KPK ini, merupakan kali kedua Setya Novanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus e-KTP.(**)

Dikutip dari berbagai sumber             

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button