Bolmong

Dandes Bermasalah Tahun 2016 Bakal Kena Sanksi

BOLMORA, BOLMONG — Desa yang bermasalah dalam penggunaan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2016 bakal diberikan sanksi tegas. Hal tersebut akan dilakukan, jika hasil temuan yang didapati oleh tim audit Inspektorat beberapa waktu lalu, tindak dintindak lanjuti. Penegasan ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong Abdul Latief, Kamis (13/7/2017) siang tadi.

“Jika hasil temuan itu tidak ditindaklanjuti, maka pencairan Dandes tahun 2017 tidak bisa dicairkan. Ini akan kami berikan keterangan agar Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa tidak memberikan rekomendasi bagi desa yang telah mendapatkan temuan itu,” tegasnya.

Menurut Latief, proses tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak desa yang mendapatkan temuan, memiliki batas waktu. Sehingga, apa yang direkomendasikan untuk diperbaiki, maka seharusnya sudah ditindaklanjuti. Apalagi, saat ini sedang dalam proses pengajuan dana untuk pencairan tahun anggaran 2017.

“Untuk sementara kami lakukan dulu langkah persuasif. Tapi ada batas waktunya,” terangnya.

Meski demikian, ia menjelaskan, apabila ada laporan warga ke pihak penegak hukum tentang adanya indikasi penyalahgunaan Dandes, maka pihaknya tidak bisa menghalangi proses pemeriksaan dari penegak hukum tersebut.

“Kalau ada laporan warga ke pihak penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian atas temuan ini, kami tidak bisa menghalanginya,” pungkasnya.

Sementara, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolmong Supandri Damogalad, mengakui adanya temuan penggunaan Dandes 2016 di sejumlah desa.

“LHP-nya saya tau dari pemerintah kecamatan. Yang mana ada beberapa desa yang menjadi temuan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bolmong,” ujarnya.

Ia pun membenarkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 113, tentang pengelolaan keuangan desa bahwa, salah satu syarat pencairan Dandes adalah laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun sebelumnya, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).

“Laporan realisasi ini harus selesai dari sisi pertanggungjawaban administrasi maupun pelaksanaan di lapangan. Sehingga apabila ada temuan dari Inspektorat, maka desa-desa yang memiliki catatan tersebut harus menyelesaikannya, sesuai dengan hasil rekomendasi dari instansi yang bersangkutan,” lugasnya.

Berdasarkan informasi yang diiperoleh media ini di Kabupaten Bolmong, terindikasi adanya penyalahgunaan Dandes di sejumlah desa. Di antaranya, desa Baturapa II, Kecamatan Lolak. Di desa tersebut kegiatan pegerasan jalan yang menggunakan Dandes tahun 2016 diduga tidak beres.

“Kami lihat banyak kejanggalan. Bahkan tidak digilas dan tidak sesuai RAB,” ungkap sumber resmi yang enggan namanya dipublis.(*/gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button