Regional

Tapal Batas Bolmong-Bolsel dan Boltim-Minsel Tuntas

BOLMORA, SULUT – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow selatan (Bolsel), yang selama ini terus menjadi polemik akhirnya tuntas. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 40 Tahun 2016 tentang Batas Antara Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel.

Pun ini menjadi kado spesial Mendagri bagi pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, diakhir program kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di tahun 2016.

Tak hanya itu, hadiah yang dimaksud juga adalah dengan diserahkannya  Permendagri Nomor: 69 Tahun 2016 tentang Batas Antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), serta Permendagri Nomor: 58 Tahun 2015 tentang Batas Antara Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan Kota Bitung.

Penyerahan tiga Permendagri itu dilaksanakan, Rabu (23/11/2016), di Ruang Rapat Asisten 1 Setdaprov Sulut.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulut Roy H. Mewoh, mewakili gubernur memberikan apresiasi kepada Jemmy Kumendong, selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Humas yang telah mengawal penyelesaian batas wilayah antar daerah tetangga sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Permendagri Nomor: 76 tahun 2012 tentang Penegasan Batas Daerah.

“Batas daerah adalah hal yang penting untuk diperhatikan, karena ini menyangkut  pelayanan, pembangunan dan tertib administrasi di daerah tersebut. Olehnya, pemerintah provinsi sangat mengapresiasi atas kinerja kepala Biro Pemerintahan dan Humas, yang telah mengawal penyelesaian tapal batas sejumlah daerah di Sulut,” ujar Mewoh.

Tak lupa, atas nama Pemprov Sulut, Mewoh mengucapkan terima kasih kepada Mendagri  Tjahjo Kumolo, yang telah mengesahkan batas daerah dengan menerbitkan tiga Permendagri sekaligus.

Sementara itu, Kepala Seksi Batas Antar Daerah Wilayah IIIB Kemendagri Abubakar A. Masruri, selaku perwakilan yang ditugaskan Mendagri, juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta prestasi kepada Pemprov Sulut, yang dengan serius membantu pemerintah pusat dalam hal penyelesaian batas daerah.

“Tidak ada provinsi yang mampu menyelesaikan tiga Permendagri dalam setahun. Ini merupakan prestasi luar biasa,” ucap Masruri.

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut Jemmy Kumendong, kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa, secara resmi tiga Permendagri ini telah diserahkan ke Pemprov Sulut.

“Tapi, sesuai petunjuk, pak gubernur juga akan mengagendakan penyerahan secara resmi ke bupati/wali kota beserta Ketua DPRD Kabupaten/Kota yang telah selesai persoalan tapal batas wilayahnya,” jelas Kumendong.

Turut hadir pada penyerahan tiga Permendagri tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger, serta Kasubag Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Christian A.R. Iroth.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2015, Pemprov Sulut juga telah menyelesaikan empat Permendagri, yaitu 1. Permendagri Nomor: 10 Tahun 2015  tentang Batas Antara Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Minahasa selatan (Minsel), 2). Permendagri Nomor: 11 Tahun 2015 tentang Batas Antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Mitra, 3). Permendagri Nomor: 12 Tahun 2015 tentang Batas Antara Kabupaten Boltim dengan Kabupaten Bolsel, dan 4). Permendagri  Nomor: 13 Tahun 2015 tentang Kota Kotamobagu dengan Kabupaten Boltim.(gun’s)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button